Search

Knalpot Bising Wajib Diganti Sebelum Motor Diambil di Kantor Polisi | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Para pemilik diwajibkan mengganti knalpot bising sebelum mengambil sepeda motor yang terjaring razia Polres Malang Kota. Sebanyak 35 sepeda motor berknalpot berisik dan tidak sesuai standar diamankan selama perayaan Tahun Baru.

BERITA TERKAIT

"Sepeda motor yang berknalpot brong harus dilepas dan diganti dengan knalpot aslinya," tegas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota, Rabu (2/1).

Kata Marhaeni, untuk sepeda motor yang rakitan juga harus dipasang kembali kelengkapan motornya. Jika catnya tidak sesuai harus dicat ulang baru sepeda motornya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

motor sitaan di polres malang 2019 Merdeka.com/darmadi sasongko


Selain itu, tentunya harus menyelesaikan administrasi sanksi tilang dan menunjukkan surat kelengkapan terlebih dahulu baru bisa mengambil sepeda motornya.

Satlantas Polres Malang menahan 35 sepeda motor tidak standar, di antaranya berknalpot brong, tidak berspion, tidak berlampu, cat motor tidak sesuai, tidak ada pelat nomor dan lain-lain.

"Sepeda motor tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Polres Malang Kota," tegasnya. [rnd]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://www.merdeka.com/peristiwa/knalpot-bising-wajib-diganti-sebelum-motor-diambil-di-kantor-polisi.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Knalpot Bising Wajib Diganti Sebelum Motor Diambil di Kantor Polisi | merdeka.com - merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.