Search

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran - Kompas.com

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pria di Probolinggo, Jawa Timur yang melakukan pencurian dengan menyaru sebagai debt collector.

Pelaku yang berinisial AM, MB, dan MM tersebut menghentikan dan merampas motor seorang ibu di pinggir jalan raya pantura, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum Debt Collector Ditangkap

"Pelaku ini mengaku-aku sebagai debt collector. Saat korban diberhentikan, mereka bermaksud untuk meminta sepeda motor itu dengan alasan korban menunggak angsuran,” terang Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/5/2024).

Supiyan mengungkap, peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan pada Jumat (5/4/2024) sore.

Saat itu seorang ibu bernisial NH, warga Kecamatan Pakuniran terkejut saat kendaraannya dipepet dan dihentikan oleh orang tak dikenal. NH ketika itu hendak pulang bersama sang anak dengan mengendarai motor Honda Beat.

Baca juga: Aniaya 2 Debt Collector, Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

NH saat itu tak menghiraukan dan melanjutkan perjalanan. Sekitar 100 meter berkendara, pelaku kembali menghentikan laju motor NH.

Pelaku berinsial AM kemudian berpura-pura mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor korban. Ketika membuka jok sepeda motor korban, ia melihat kontak sepeda motor masih ada di sepeda.

“Di kesempatan itu, pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik sepeda motor oleh korban dan pelaku saat itu. Tapi karena kalah tenaga, korban pun terjatuh sehingga tangan korban terluka,” kata Supiyan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yakni AM, MB, dan MM.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Honda PCX milik pelaku.

Kemudian satu tas milik pelaku yang berisi dompet, KTP dan HP milik pelaku yang tertinggal di TKP serta uang Rp 300.000, STNK dan KTP korban yang berada di jok sepeda motor korban.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyebutkan, angsuran motor milik korban memang menunggak. Namun dia memastikan pelaku bukan debt collector sungguhan.

“Sekalipun memang debt collector, juga tidak berhak untuk langsung merampas sepeda motor orang. Karena sudah ada aturan tersendiri untuk penarikan sepeda motor yang angsurannya menunggak. Ada Undang-Undangyang mengatur,” kata Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vc3VyYWJheWEua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDUvMTYvMTYyNjE4MTc4L2RlYnQtY29sbGVjdG9yLWFiYWwtYWJhbC1yYW1wYXMtbW90b3Itc2VvcmFuZy1pYnUtZGktamFsYW4tYWxhc2Fubnlh0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran - Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.