BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan roda dua hasil penindakan polisi dalam operasi razia di Kota Bandung, Jawa Barat, hingga dua tahun ini belum diambil oleh pemiliknya.
Kendaraan-kendaraan tersebut tersimpan di gudang penyimpanan kepolisian selama dua tahun.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar menjelaskan, kendaraan yang belum diambil masyarakat ini ada sekitar 158 kendaraan.
Baca juga: Benda yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo adalah Barang Bukti Hasil Razia
Ratusan kendaraan tersebut ditahan kepolisian lantaran pengguna kendaraan melakukan pelanggaran, seperti knalpot yang tak sesuai standar, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan lainnya.
"Pada saat diperiksa gak ada suratnya, jadi ini diamankan," ucap Eko di lokasi penyimpanan Kendaraan, Kota Bandung, Sabtu (4/5/2024).
Dijelaskan, petugas dapat menahan kendaraan masyarakat apabila pengguna tidak dapat menunjukan surat-surat kepemilikan.
"Biasanya kalau masyarakat tertangkap knalpot seandainya kita berhentikan, tak ada suratnya pasti kita tahan karena salah satu syarat menahan kendaraan ini apabila dia tak bisa menunjukan bukti kepemilikan ataupun di duga keterlibatan tindakan pidana atau dia belum memiliki sim itu bisa kita amankan," ucapnya.
Sebanyak 158 kendaraan roda dua yang ditahan kepolisian tersebut kini tersimpan di gudang kepolisian dan belum diambil oleh pemiliknya hingga saat ini.
"2022 sampai dgn akhir 2023, jadi ini sudah dua tahun tak diambil pemiliknya, walaupun sudah melewati masa sidang. jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bawa Motor Roda 3 Hasil Razia di Bima lalu Terguling ke Pantai, 8 Terluka
Eko pun mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraan miliknya dan masih tertahan di kepolisian dapat menghubungi Polrestabes Bandung.
"Melalui nomor Whatsapp Kang Gusar di Comand Center Polrestabes Bandung nomor 082130201996,"ucapnya.
Menurutnya, kendaraan tersebut sudah dilakukan pendataan, cek fisik, nomor rangka dan mesin.
"Sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu nanti kita cek data nanti silahkan siapkan dokumen asli BPKB STNK dan laporan polisi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMif2h0dHBzOi8vYmFuZHVuZy5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNC8wNS8wNC8xNTEwMDE2NzgvdGFrLWt1bmp1bmctZGlhbWJpbC0xNTgtc2VwZWRhLW1vdG9yLWhhc2lsLXJhemlhLXBvbGlzaS1kaS1iYW5kdW5nLTItdGFodW7SAQA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai - Kompas.com"
Posting Komentar