Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan sosialisasi soal penggunaan lajur kiri itu sudah dilakukan sejak Senin (29/1) hingga Minggu (4/2) mendatang.
"Kami buat sendiri (tertib lalu lintas sepanjang Thamrin), untuk tanggal 5 Februari kita lakukan penindakan dalam bentuk tilang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2).
Halim mengatakan, penertiban lalu lintas tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca kembali diperbolehkannya pesepeda motor melintas di jalur Thamrin.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan di Thamrin meningkat menjadi 35 persen sejak jalur tersebut dibuka bagi pengendara motor.
Alasan penertiban lalu lintas, kata Halim, untuk mengurangi tingkat kecelakaan, tingkat kemacetan dan tingkat pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor.
Selama penertiban itu dilakukan, Halim mengatakan, pihaknya akan menggerakkan pasukan yang terdiri dari polisi wanita (polwan), Cakra Woman Respon. Mereka akan berjaga di sepanjang jalur Thamrin.
"Kami lihat roda dua ini masih ambil lajur kanan, selap selip diantara kendaraan," tuturnya.
Meski demikian, Halim mengatakan, pihaknya tidak akan menilang kendaraan roda empat yang melalui lajur kiri.
"Tidak apa-apa kan jalur lambat semua kendaraan menurut Pasal 108 harus di lajur sebelah kiri," kata Halim.
(ugo) Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180201123506-20-273127/mulai-5-februari-motor-lewat-jalur-cepat-thamrin-ditilangBagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai 5 Februari, Motor Lewat Jalur Cepat Thamrin Ditilang"
Posting Komentar