Search

Sahabat Nakal, Motor Teman Sendiri Disikat Dari Parkiran Masjid Di Tulungagung - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dian Nabawi sempat kebingungan, karena sepeda motor Honda Tiger miliknya hilang saat ditinggal salat Jumat Masjid Baitul Mahbub, Ngunut Jumat (28/12/2019) silam. Sebagai teman, Fitroh Rozikin (24) menunjukkan simpatinya dan ikut mencari.

Namun belakangan terungkap, Fitroh Rozikin warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut ini adalah pencuri sepeda motor warga hitam dengan nomor polisi AG 2238 RBT ini.

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana melalui Kasi Humas Aiptu Narno menerangkan, motor itu di parkir di halaman masjid, saat korban tengah shalat.

“Selesai shalat, motor itu sudah tidak di tempat. Korban kemudian melapor ke Polsek,” terang Narno, Senin (6/1/2018).

Informasi itu kemudian disebarkan di antara personil kepolisian yang ada di lapangan. Menjelang sore, ada laporan motor itu ada di parkiran sebuah rumah sakit swasta di Ngunut.

Polisi kemudian mengajak Dian untuk memeriksa motor itu. Dian memastikan motor yang dititipkan di tempat parkir itu memang miliknya.

Polisi kemudian minta manajemen rumah sakit untuk melihat CCTV. Dari rekaman itu ternyata Fitroh Rozikin yang membawa motor itu.

“Korban terkejut, ternyata motornya dibawa oleh teman akrabnya, juga tetangganya. Tapi saat itu terduga pelaku tidak ditemukan di rumah sakit itu,” sambung Narno.

Seminggu berselang, anggota Unit Reskrim Polsek ngunut menangkap Fitroh di sebuah warung kopi, Jumat (4/1/2018). Kepada penyidik, Fitroh mengaku sudah merencanakan pencurian itu.

Ia sudah hapal, Dian akan shalat jumat di masjid itu dengan motornya. Fitroh pun menyiapkan kunci T sebelum berangkat shalat Jumat.

Aksi ini berjalan mulus tanpa diketahui Dian maupun jamaah masjid. Rencananya motor ini akan dijual, namun polisi lebih dulu mengetahui keberadaannya.

“Dia hanya menargetkan motor temannya sejak dari rumah. Jadi tidak mengambil motor secara acak,” tutur Narno.

Fitroh mengaku baru sekali ini mencuri motor dan melakukannya seorang diri. Kini penyidik tengah melengkapi berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://suryamalang.tribunnews.com/2019/01/07/sahabat-nakal-motor-teman-sendiri-disikat-dari-parkiran-masjid-di-tulungagung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sahabat Nakal, Motor Teman Sendiri Disikat Dari Parkiran Masjid Di Tulungagung - Surya Malang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.