Banyak yang menganggap mudik dengan motor sepeda motor lebih efisien. Lebih mudah mencari jalur alternatif karena dimensi kendaraan yang kecil sehingga lincah untuk melakukan manuver.
Alasan lainnya menurut Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto dalam laman Liputan6, adalah untuk menjaga gengsi di kampung halaman.
Persepsi di masyarakat soal keberhasilan merantau, sambung Pandu, salah satunya dilihat lewat sepeda motor yang mereka bawa pulang ke kampung. Hal itu dinilai masih melekat kuat di daerah hingga saat ini.
Terlepas dari alasan-alasan tadi, jika berencana mudik dengan sepeda motor, Anda tak boleh abai soal keselamatan perjalanan. Terlebih ketika Anda merencanakan menghabiskan waktu cukup lama di kampung halaman.
Ini berhubungan dengan barang bawaan dan jumlah penumpang. Tentunya Anda harus memperhitungkan bawaan serta bobot sepeda motor saat merencanakan perjalanan mudik tersebut.
Bobot sepeda motor, tentunya akan berdampak pada efisiensi bahan bakar dan juga gaya berkendara Anda.
Salah satu cara pemudik sepeda motor guna mencukupi barang bawaan adalah dengan menambahkan dudukan tambahan di bagian belakang.
Cara seperti itu menurut Instruktur Safety Riding Daya Adicipta Motora (DAM) Asep Wawan, dinilai sangat membahayakan pengendara sepeda motor. Terlebih untuk melakukan perjalanan jauh.
Menurut Wawan, bobot motor dengan tambahan dudukan di belakang akan cenderung bertumpu pada bagian belakang.
"Sepeda motor yang digunakan untuk mudik tidak disarankan membawa barang-barang terlalu banyak, apalagi ditambahkan dengan dudukan barang ke belakang kendaraan melebihi spakbor roda belakang sangat bahaya," ungkap Wawan dalam siaran pers yang ditulis Okezone.com.
Dudukan tambahan itu, sambungnya, sangat berisiko terhadap keselamatan. Bobot kendaraan yang tidak stabil dapat berpotensi menimbulkan celaka.
Saat menghantam lubang, gundukan jalan, atau jalanan yang bergelombang (bumpy), pengendara tentu akan sulit mengendalikan sepeda motornya. "...setang kemudi menjadi sulit untuk dikendalikan dan lampu rem akan tertutup barang."
Dari aspek hukum, mengangkut barang dengan kendaraan juga diatur dalam undang-undangnya. Secara umum ada dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), serta secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).
Pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, mengatur perihal persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaraan bermotor, yakni dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
Khusus untuk angkutan barang yang menggunakan sepeda motor, persyaratan teknis yang meliputinya seperti yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 4. Pasal itu menerangkan bahwa muatan barang tersebut tak lebih lebar dari ukuran lebar setang kemudi.
Tinggi muatan tak boleh melebihi 90 sentimeter dari atas jok pengemudi. Dan posisi barang harus berada di belakang pengemudi.
Hal-hal tadi diatur untuk memperhatikan keamanan pengemudi dalam mengendalikan motornya, seperti disebutkan pada Pasal 11.
Selain mudik dengan mengangkut barang pada sepeda motor, sebagian lain ada yang berkendara melebihi kapasitas penumpang yang diperbolehkan, yakni berkendara dengan tiga orang dalam satu motor, atau mengangkut dua penumpang sekaligus.
Untuk mengantisipasi hal itu, beberapa satuan Kepolisian Resor (Polres) melakukan tindakan tegas. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Tony Surya Putra misalnya, Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan di daerah Kalimalang, Jakarta Timur.
Jika kedapatan ada pemudik dengan kapasitas penumpang lebih, maka akan diturunkan dan disalurkan pada bus yang telah disediakan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Tony menjelaskan dalam CNN Indonesia, bahwa pemudik bersepeda motor yang diizinkan membonceng dengan dua penumpang, hanya mereka yang membawa anak kecil dalam posisi digendong oleh orangtuanya.
Baca Lagi aje https://beritagar.id/artikel/otogen/berhitung-sebelum-mudik-dengan-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Berhitung sebelum mudik dengan motor"
Posting Komentar