Search

Dishub DKI Pelajari Kajian Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem plat nomor ganjil genap.

"Kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi dari kami, memang ada rencana untuk ganjil genap yang eksisting dari jam 06.00-10.00 WIB, itu motor kena (masuk ganjil-genap). Nah, ini kita pelajari," kata Andri, kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Baca juga: Pelanggar Ganji-Genap Bekasi Belum Dikenai Tilang

Menurut Andri, bila salah satu upaya mengatasi kemacetan ini jadi diterapkan, maka dampaknya akan adil, karena selain mobil pribadi, motor pun ikut dibatasi.

"Rekomendasinya begitu, dan ini jadi fair, mobil kena (ganjil genap), motor juga kena," ucap dia.

Namun, dia menegaskan hal ini masih dalam tahap kajian dan sedang dipelajari. Dia menambahkan, jumlah populasi motor yang cukup banyak di Ibu Kota, akan menjadi masalah baru dalam hal pengawasannya.

Baca juga: Ganjil-Genap Diperluas, Dishub DKI Ingin Kantor Pemerintahan Bantu Sediakan Kantong Parkir

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait regulasi ini. "Nah, itu makanya kajian ini akan kita bahas dengan kepolisian. Kita juga lihat efektivitas dari ganjil genap yang diterapkan saat Asian Games juga," ujar dia.

Kompas TV Menurut rencana, sistem ini akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/26/19512891/dishub-dki-pelajari-kajian-ganjil-genap-untuk-sepeda-motor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dishub DKI Pelajari Kajian Ganjil Genap untuk Sepeda Motor"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.