Search

Andakah Korbannya? Pelaku Incar Kos-Kosan Sepi di Denpasar ...

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Ceritanya, pihaknya mendapatkan penjual lalu, Tim Opsnal mendatangi lokasi dimana penjual menuliskan alamatnya.

Dari sana, didapatkan satu pelaku yang membantu menjualkannya dan David sebagai pemetik sepeda motor atau yang mengambil sepeda motornya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Aryo Seno Wimoko menyampaikan modus yang digunakan pelaku David dengan mengambil kunci sepeda motor di ruang tamu kos-kosan yang sepi.

VIDEO: Jajaran Polsek Denpasar Timur ungkap kasus pencurian sepeda motor

"Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp 3.350.000 melalui online. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan mencuri sepeda motor," ungkap Iptu Aryo Seno.

Baca: Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk, Polisi: Motor Curian Dijual Lewat Sistem Jual Beli Online

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman pidana maksimal 7 tahun. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://bali.tribunnews.com/2018/06/28/andakah-korbannya-pelaku-incar-kos-kosan-sepi-di-denpasar-timur-motor-curian-dijual-rp-3-juta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Andakah Korbannya? Pelaku Incar Kos-Kosan Sepi di Denpasar ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.