Search

Pembunuh Wanita Terlipat dalam Kardus di Atas Sepeda Motor ...

Liputan6.com, Medan – Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengungkap pembunuh wanita yang ditemukan dalam kardus di atas sepeda motor oleh penjual martabak keliling di Jalan Karya Rakyat, Gang Melati 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, mengatakan tersangka pembunuhan Rika Karina yang diamankan adalah H alias A, seorang pemuda berusia 31 tahun. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Platina, Perumahan Ivory, Nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan.

"Penangkapannya sekira pukul 03.00 WIB tadi. Pelaku ini pekerjaannya mocok-mocok (serabutan)," kata Putu, Kamis (7/6/2018).

Ia menerangkan penangkapan H alias A berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan di lapangan. Tim menemukan saksi yang melihat H keluar dari kompleks perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya, sambil membawa kotak kardus di belakang jok sepeda motornya.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai. Kemudian, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Setelah mengamankan pelaku, polisi mencari barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun di tengah pencarian, tersangka pembunuhan berusaha melawan petugas, sehingga polisi menembak kaki kanannya.

"Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut," ujarnya.

Menurut Putu, dari hasil interogasi terhadap H alias A, pembunuhan karyawati itu terjadi di rumahnya, Jalan Platina, Perumahan Ivory, pada 5 Juni 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum pembunuhan, H alias A mengaku sempat cekcok dengan korban. Pertengkaran dipicu perjanjian jual beli kosmetik antara korban dan pelaku. H mengaku sudah menyerahkan uang Rp 4,2 juta, tetapi kosmetik yang dipesan belum juga diterima.

"Itu pengakuannya, pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza, tempat korban bekerja," ungkapnya.

Setelah terjadi cekcok mulut, H alias A menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah, dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau. Selanjutnya, ia menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya, H alias A memasukkan jasad korban ke dalam sejenis tas belanja, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. Ia membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke lokasi penemuan jasad korban.

Setelah itu, H meninggalkan sepeda motor dan jasad Rika dengan berjalan kaki ke arah Jalan Karya, dan melemparkan helm korban ke pekarangan rumah kosong milik warga di sekitar TKP.

"Pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Setelah itu, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya, berisi tas, baju, dan sandal korban untuk dibuang ke Sungai Deli di Titi Papan," tutur Putu.

Meski sudah ada pengakuan, polisi masih terus mengembangkan dan mendalami motif, serta hubungan antara pelaku dengan korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.liputan6.com/regional/read/3552812/pembunuh-wanita-terlipat-dalam-kardus-di-atas-sepeda-motor-tertangkap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembunuh Wanita Terlipat dalam Kardus di Atas Sepeda Motor ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.