Search

Tersinggung Saling Geber Motor, Wartawan Dihajar Warga di Ciledug

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tersinggung karena saling geber motor di kawasan Ciledug, kawanan pemuda yang sedang nongkrong pukuli seorang wartawan.

Kejadian yang terjadi pada Sabtu (26/5/2018), sekira pukul 22.30 WIB di depan Dian Plaza, diawali saat seorang wartawan dari media Pojoksatu.id ingin meliput cipta kondisi Polres Tangerang Selatan.

Baru keluar dari rumahnya di sekitar Ciledug, si korban, Rian, melewati dua orang yang sedang nongkrong, RA dan AU.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan, peristiwa ini terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak saat tersulut amarah ketika saling geber motor. 

RA dan AU, pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Pojoksatu.id di Ciledug, Tangerang.
RA dan AU, pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Pojoksatu.id di Ciledug, Tangerang. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Saat diteriaki oleh pelaku, korban pun langsung putar arah dan menghampiri RA dan AU," ujar Harley di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (5/6/2018).

"Pada saat bersangkutan di TKP bertemu dan menggas sepeda motornya dan bertemu dengan salah satu media atau pun rekan wartawan yang melintas di jalan tersebut. Kemudian terjadi kesalahpahaman terhadap kedua pelaku sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban Rian," lanjut Harley.

Dalam kejadian itu, pelaku RA dan AU langsung memukuli Rian yang saat itu kondisinya sendirian.

Merasa tersinggung, salah satu pelaku langsung mengayunkan pukulan kearah kepala Rian.

"Satu pelaku langsung pukul dua kali ke arah kepala korban yang saat itu sedang pakai helm dan langsung jatuh pusing. Sedangkan, pelaku yang satu lagi mengangkat kerah korban saat sedang dipukuli," kata dia.

Menurutnya, kedua pelaku RA dan AU bukan anggota dari sebuah geng motor.

"Kedua pelaku bukan anggota sebuah geng, hanya sedang nongkrong saja waktu itu," katanya.

Dari kejadian tersebut, Rian langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Ciledug malam itu juga.

Dari perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang, dan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://jakarta.tribunnews.com/2018/06/05/tersinggung-saling-geber-motor-wartawan-dihajar-warga-di-ciledug

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersinggung Saling Geber Motor, Wartawan Dihajar Warga di Ciledug"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.