Search

Parkir Motor di Trotoar DPRD DKI Kena Denda Rp 500 Ribu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Boval Juliansyah mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang. Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.

"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval kepada Kompas.com, Jumat (22/6/2018).

Ada 16 motor yang diangkut Dishub. Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat. Boval mengatakan penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.

Baca juga: Parkir di Trotoar Jatinegara, Belasan Sepeda Motor Dicabut Pentilnya

"Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval.

Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Pemiliknya memarkirkan motor di trotoar karena lahan parkir di dalam gedung itu disterilkan untuk acara sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta, siang ini. 


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/14114301/parkir-motor-di-trotoar-dprd-dki-kena-denda-rp-500-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parkir Motor di Trotoar DPRD DKI Kena Denda Rp 500 Ribu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.