Search

Pura-pura Tawarkan Pekerjaan, Pria Ini Larikan Motor Warga Depok

Depok - Solikhin (40) ditangkap Polsek Cimanggis karena menggelapkan motor seorang warga. Modusnya berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban, Poniri, warga Jatijajar, Cimanggis, Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan Solikhin telah melakukan penggelapan motor dengan modus serupa sebanyak puluhan kali. Selain di Depok, Solikhin melancarkan aksinya di Jakarta.

"Di Depok kurang-lebih 16 (TKP), di Jakarta juga ada, (Jakarta) Barat ada 3, (Jakarta) Selatan 2, (Jakarta) Utara 5, (Jakarta) Timur 5. Total 30-an motor sudah diambil," ungkapnya.

Solikhin berkeliling mencari sasaran. Dia mendekati sasaran yang potensial, seperti ibu-ibu atau remaja, kemudian mengajaknya ngobrol.
"Di TKP ini Solikhin datang ke rumah Ibu Poniri. Di depan, anaknya sedang cuci motor, ditanya, diajakkin cari kerja karena rumah orang tuanya mau dijual. Kemudian mereka (pelaku dan anak korban) boncengan pakai motor tersebut," ungkapnya.

Anak korban kemudian dibawa ke suatu tempat. Di situ, pelaku meminta anak korban turun dari motor, sementara pelaku meminjam motornya dengan alasan hendak menemui bos perusahaan di tempat si korban bekerja nanti.

"Kemudian korban percaya begitu saja sampai akhirnya pelaku tidak kembali datang dengan motor korban, baru korban menyadarinya," ungkapnya.

Motor hasil penggelapan itu kemudian dijual kepada rekannya, Aden. Aden juga ditangkap karena menjadi penadah motor hasil kejahatan.

Polisi awalnya menangkap Aden pada Kamis (12/7) malam. Aden tertangkap setelah korban melihat motor miliknya ada di rumah Aden.

"Iya, jadi si korban ini sempat keliling, lalu melihat motornya yang pernah dicuri. Hafal benar ini korban dengan motornya, lalu diikutilah dari belakang sampai ke rumah penadah. Setelah itu baru dilaporkan ke Polsek Cimanggis dan langsung kami meluncur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis dan menangkap penadah ini. Lalu dikembangkan kasus ini sampai dapat Solikhin," bebernya.

Solikhin dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atas kejadian itu, sementara Aden dijerat Pasal 480 KUHP.


(mei/mei)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/read/2018/07/13/131033/4112928/10/pura-pura-tawarkan-pekerjaan-pria-ini-larikan-motor-warga-depok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pura-pura Tawarkan Pekerjaan, Pria Ini Larikan Motor Warga Depok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.