Search

Sepeda Motor Tak Kena Ganjil Genap 1 Agustus 2018

JAKARTA - Peraturan ganjil-genap yang akan dilakukan besok, tidak berlaku untuk sepeda motor. Sehingga pengendara sepeda motor tak perlu khawatir dengan peraturan tersebut sebagaimana tersebarnya informasi yang banyak beredar di media sosial.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, pesan tersebut tidak benar alias hoax. Ia memastikan perluasan sistem ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

BERITA TERKAIT +

"Tidak benar, hoax itu," kata Budiyanto saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (31/7/2018).

 

Seperti diketahui, pesan berantai tersebut seolah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji aturan ganjil-genap sama persis dengan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

Berikut isi pesan berantai sebagaimana diterima Okezone yang tersebar di media sosial:

Horreee ganjil genap....buat motorrrrrrr..... Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

 

Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

*Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).

_Take care All._

*Jalur Ganjil Genap :*

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang

UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -

simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

(muf)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.okezone.com/read/2018/07/31/15/1929914/sepeda-motor-tak-kena-ganjil-genap-1-agustus-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sepeda Motor Tak Kena Ganjil Genap 1 Agustus 2018"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.