Search

Kronologi Penangkapan Maling Motor di Grogol Jakarta Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RF (20) harus mendekam di sel tahanan ‎Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, lantaran memacu motor curian di jalan raya.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana mengatakan polisi menciduk RF ketika membawa motor tersebut di Jalan Muwardi Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Gus Ipul dan Puti Tak Hadiri Penetapan Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur

Ia dihentikan karena sepeda motor matic yang ia kendarai tak ada pelat nomor kendaraan.

"Saat diberhentikan, pelaku tidak dapat menunjukan STNK sepeda motor yang dikendarainya," kata Lambe pada Selasa (24/7/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia mengatakan pelaku mengakui motor itu hasil curian kepada petugas.

"Rupanya motor itu milik Rismanto (40), warga Serang, Banten, yang melaporkan kehilangan motornya beberapa hari lalu," ucap Rensa.

Rensa menuturkan, pelaku menggasak motor Rismanto menggunakan kunci duplikat.

Kini motor beserta kunci duplikat yang RF gunakan telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren.

"Pelaku RF kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Rensa.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/07/24/kronologi-penangkapan-maling-motor-di-grogol-jakarta-barat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi Penangkapan Maling Motor di Grogol Jakarta Barat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.