TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis menangkap Heri Guntoro alias Gambul (45), warga Ngebel, Tamantirto, Kasihan Bantul karena terbukti telah menggadaikan tiga unit sepeda motor milik sebuah rental sepeda motor di daerah Jetis.
Diketahui, Gambul sudah kerap menggadaikan kendaraan bermotor dan merupakan seorang residivis.
Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto melalui Kanit Reskrimnya Iptu Muzakki mengungkapkan, penggelapan yang dilakukan Gambul bermula saat ia menyewa sebuah sepeda motor jenis matik No.pol AB 3775 KA milik Eri Sintawati (31), warga Bumijo, Jetis beberapa hari lalu.
Supaya korban percaya, Gambul telah membayar sejumlah uang untuk biaya sewa sepeda motor.
Baca: Pemulung Temukan Mayat Bayi di TPST Piyungan, Jadi Temuan yang ke 10 Sejak Tahun 1996
"Pertama dia (Gambul) nyewa motor 2 hari dan sudah membayar Rp 150 ribu, setelah itu diperpanjang lagi 9 hari. Setelah lewat batas waktu motor korban tidak dikembalikan dia dan akhirnya korban lapor ke kami," ujarnya, Jumat (4/5/2018).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap Gambul pekan lalu.
Usai penangkapan tersebut, Gambul langsung digelandang ke Mako Polsek Jetis guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka kami tangkap di daerah Badran, tidak ada perlawanan yang berarti saat ditangkap. Setelah dimintai keterangan, ternyata dia juga mengaku telah menenggadaikan 2 motor dan sudah digadaikan di beda tempat," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tribunjogja)
Baca Lagi aje http://jogja.tribunnews.com/2018/05/04/gadaikan-motor-rental-residivis-ini-kembali-diciduk-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Gadaikan Motor Rental, Residivis ini Kembali Diciduk Polisi"
Posting Komentar