Search

Barang-barang yang Disita Polisi dari Pelaku Penjarahan di Palu ...

PALU, KOMPAS.com - Di tengah duka yang masih menyelimuti Palu dan Donggala pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018), aksi penjarahan meresahkan warga.

Polresta Palu telah menangkap 45 orang yang diduga sebagai pelaku penjarahan minimarket, gudang, serta ATM. Bersama dengan mereka, polisi mengamankan puluhan jenis barang bukti dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).

Menurut polisi, sebagian pelaku yang ditangkap merupakan residivis dan narapidana dari Lapas Petobo yang kabur saat gempa terjadi.

Aksi mereka dinilai meresahkan karena barang-barang yang diambil bukanlah kebutuhan pokok yang dibutuhkan darurat pasca-bencana.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri sempat mempersilakan warga mengambil bahan-bahan pangan dan sandang dari sejumlah toko dan minimarket. Namun dia membantah itu berarti boleh menjarah.

Berikut ini barang-barang bukan pangan dan sandang yang dijarah dari toko, minimarket, pusat perbelanjaan hingga gudang elektronik yang didata polisi:

1. Televisi, komputer hingga kulkas

South China Morrning Post tulis penjarahan di Palu pasca tsunami dalam sebuah artikel beritanya.South China Morrning Post South China Morrning Post tulis penjarahan di Palu pasca tsunami dalam sebuah artikel beritanya.

Televisi, komputer hingga kulkas yang disita sebagai barang bukti dijarah dari sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang elektronik dengan lokasi yang berbeda-beda.

2. Sepeda motor

Mobil dibakar warga setelah kedapatan melakukan pencurian di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, warga diresahkan oleh maraknya aksi penjarahan dan pencurian.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Mobil dibakar warga setelah kedapatan melakukan pencurian di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, warga diresahkan oleh maraknya aksi penjarahan dan pencurian.

Polisi menyebutkan, para pelaku mengambil sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Setidaknya, ada belasan unit sepeda motor yang disita polisi dari penangkapan 45 pelaku penjarahan di Palu ini. Diduga, banyak mobil juga turut dijarah.

3. Mesin ATM

Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).KOMPAS.com/MANSUR Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

Bukan sekadar membobol ATM, tak tanggung-tanggung para pelaku juga membawa kabur mesin ATM.

"Mereka beraksi di ATM centre. Barang bukti linggis dan peralatannya, termasuk mesin ATM BNI dalam kondisi utuh," ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dengan target lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya pascagempa bumi dan tsunami terjadi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bisa ikut membantu menjaga keamanan pascagempa dengan secepatnya melapor kepada polisi jika mendengar atau melihat aksi penjarahan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://regional.kompas.com/read/2018/10/03/07335521/barang-barang-yang-disita-polisi-dari-pelaku-penjarahan-di-palu-sepeda-motor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Barang-barang yang Disita Polisi dari Pelaku Penjarahan di Palu ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.