BUTON, KOMPAS.com – Tak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap 7 orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran satu unit mobil patroli dan 7 unit motor polisi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
“Ada 7 orang yang sudah kami tahan dan kami proses sesuai dengan aturan yang ada. Statusnya mereka sudah tersangka dan kami tahan,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto, usai meninjau lokasi kejadian di Desa Lawele, Minggu (21/10/2018) malam.
Kapolda menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku pembakaran mobil dan motor polisi akan bertambah, karena pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan.
Tujuh orang pelaku tersebut ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Buton dibantu anggota Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Tak Diizinkan Joget, Warga Bakar Mobil dan Motor Polisi
Kejadian ini berawal dari acara pesta panen. Masyarakat kemudian meminta acara dilanjutkan dengan acara joget atau hiburan malam.
Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan. Akibatnya, masyarakat melempar batu ke arah anggota Polres.
Anggota Polres Buton membalas dengan tembakan gas air mata ke arah lemparan batu, sehingga masyarakat melakukan aksinya dengan lemparan batu secara bertubi-tubi.
Polisi kemudian mundur dan masyarakat melakukan aksi pembakaran 7 unit kendaraan patroli motor Dalmas dan 1 unit Patwal Lantas.
Selain itu, satu orang anggota polisi mengalami luka di kepala akibat lemparan batu.
Saat ini situasi telah kondusif, dan polisi masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian.
Pesilat Malaysia, Mohammad Al Jufferi Jamari mengamuk setelah kalah dari pesilat Indonesia.
Baca Lagi aje https://regional.kompas.com/read/2018/10/21/23013671/tujuh-pelaku-pembakaran-mobil-dan-motor-polisi-ditangkap
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tujuh Pelaku Pembakaran Mobil dan Motor Polisi Ditangkap"
Posting Komentar