Search

Kabur ke Gang Buntu, Komplotan Pencuri Tertangkap Usai Curi 10 Motor | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Komplotan spesialis pencuri sepeda motor berhasil ditangkap. Dari mereka, diamankan 10 unit motor yang hendak dijual ke daerah Paameumpek, Kabupaten Garut.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Buahbatu, Kompol Ahmad Heriyanto mengungkapkan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Saeful Hidayat (20), Lukman Hakim (29) dan Asep (29). Sementara satu tersangka berinisial Y masih daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan itu biasa mengincar motor yang yerparkir di rumah kontrakan dengan menggunakan kunci palsu. Aksinya dilakukan pada pukul 01.00 - 04.00 WIB.

Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam beraksi. Saeful Hidayat dan Lukman bertugas membawa motor, sementara Asep dan Y membantu dengan melihat keadaan sekitar lokasi.

"Dalam satu kali operasi, mereka bisa mencuri dua motor," katanya saat ditemui di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra, Kota Bandung, Jumat (7/12).

Sementara itu, penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian memburu Saeful.

"(Saeful) ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Dia lari ke daerah perumahan sanggarhurip, Jalan Jatisari, Kec.Buahbatu. Dia tidak bisa keluar karena jalannya buntu," kata Ahmad Heriyanto.

Saat hendak diamankan, Saeful melakukan perlawanan sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkan rekannya, Asep dan Lukman di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dari sana pula motor curian berhasil ditemukan.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Buahbatu, Iptu Sarjana mengatakan bahwa Saeful adalah residivis dengan kasus yang sama. Dengan komplotan ini, para tersangka menjual barang curian ke daerah Garut.

"Harga jualnya variatif. Dari Rp 2,5 juta - Rp 5 juta untuk setiap unitnya. Pelaku ini pemain lama, dan sering melakukan aksinya di wilayah kota Bandung," jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, polisi mengaku tengah memburu satu tersangka lagi yang berstatus DPO. [noe]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.merdeka.com/peristiwa/kabur-ke-gang-buntu-komplotan-pencuri-tertangkap-usai-curi-10-motor.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabur ke Gang Buntu, Komplotan Pencuri Tertangkap Usai Curi 10 Motor | merdeka.com - merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.