TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek berinisial M (47) melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh menerangkan, M merupakan ojek pribadi koban. Pelaku kerap antar-jemput korabn di sekolah.
Selama perjalanan mengantar korban, ucap Bismo, M melakukan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.
"Korban dibonceng dengan posisi berada di depan dan selama dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka meraba-raba bagian dada korban dengan tangan kiri dan posisi tangan kanan memegang stang motor," ujar Bismo, Jumat (2/3/2018).
Perbuatan bejat M membuat korban menangis. Korban merasa sakit pada bagian dadanya. Korban mengadu ke orang tua, kemudian melaporkannya pihak kepolisian.
"Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah seragam sekolah, satu buah celana pendek warna putih, satu buah kaos warna putih, satu buah jilbab warna putih, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Lagi aje http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/03/02/pengemudi-ojek-cabuli-bocah-di-motor-hingga-menangisBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Ojek Cabuli Bocah di Motor Hingga Menangis"
Posting Komentar