Search

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bermodus Pura-pura Pinjam

Jakarta - Polsek Muara Baru menangkap 3 tersangka pencurian motor yang terjadi di Pusat Pelabuhan Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta Utara. Motor korban bahkan dijual sampai ke luar Pulau Jawa.

"Dalam kurun waktu satu bulan, Januari 2018 Polsek Muara Baru berhasil mengungkap dua kasus penggelapan pencurian motor roda dua, dengan tiga orang tersangka," ujar Kapolsek Muara Baru AKP Dwi Susanto di Polsek Muara Baru, Jumat (2/2/2018).

Barang bukti.Barang bukti (Eva Safitri/detikcom)

Penangkapan ini diawali laporan korban pertama yang bernama Syamsudin pada Minggu (7/1). Tim Unit Reskrim Polsek Muara Baru langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AGS (30) pada sebuah kontrakan di Gang Elektro, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari yang sama.

Laporan berikutnya dari korban bernama Dedi Supandi pada Rabu (10/1), yang menyebutkan pelaku tinggal di Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim menuju Cilacap dan berkoordinasi dengan Polsek Sidareja.

"Setelah kita kembangkan, ternyata pelaku sudah berada di Cilacap, Jawa Tengah, kemudian berdasarkan informasi pelapor kami melakukan pengejaran ke Cilacap," ujar Dwi.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku IST (43) di rumahnya di Dusun Purwosari, Cilacap. Setelah dikembangkan, motor dari korban Dedi Supandi sudah dijual ke penadah dengan inisial WGR (55), yang sekaligus ditangkap dan menjadi tersangka.

"Di Cilacap kami berhasil menangkap satu tersangka lain sebagai penadahnya," tambah Dwi.

Menurut Dwi, pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam motor kepada kedua korban, tanpa mengembalikannya.

"Modusnya dari mereka meminjam motor kepada pelapor, mereka berdalih, 'Mas, motornya saya pinjem dulu,' tapi motornya nggak kembali, tetapi ternyata motor sudah dijual di luar di Jawa," ucapnya.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Polsek Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan 11 motor dari tersangka WGR. Ketiganya terjerat Pasal 372 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(bag/bag)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-3846912/polisi-tangkap-pencuri-motor-bermodus-pura-pura-pinjam

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Pencuri Motor Bermodus Pura-pura Pinjam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.