Pembatasan sepeda motor sebelumnya diterapkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun kini, pengendara sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dengan pembatalan pasal tersebut, bukan tak mungkin secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.
"Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih," ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Kamis (25/1/2018).
Salah satu cara agar kondisi berjalan lancar dibangun beberapa titik marka jalan sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor. Pembatasan sepeda motor supaya motor tetap berada di jalurnya.
"Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor)," ucap Budiyanto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Baca Lagi aje http://news.liputan6.com/read/3257795/sanksi-tilang-di-jalur-khusus-sepeda-motor-dimulai-hari-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Sanksi Tilang di Jalur Khusus Sepeda Motor Dimulai Hari Ini"
Posting Komentar