"Yang jelas nanti orang tua akan dipanggil, kita buat BAP (berita acara pemeriksaan). Selain itu, akan diberi pengarahan," ujar Pelaksana tugas Kepala Unit Lakalantas Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Senin (12/11).
Suyudi mengatakan setelah diperiksa, orang tua pengemudi motor akan diberi imbauan untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor. Hal itu juga akan diterapkan pada orang tua pengendara motor lainnya yang dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas dengan berbonceng tiga.
"Yang jelas anak-anak itu tidak boleh diizinkan mengendarai motor, dan juga harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada," kata Suyudi.
Suyudi menambahkan untuk ganti rugi mobil yang mengalami kerugian akibat tabrakan nantinya diselesaikan dengan cara musyawarah.Tabrakan antara dua motor dan satu mobil di jalan tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di kilometer 1, terjadi pada Minggu (11/11) pukul 13.30 WIB.
Pengendara motor merasa salah jalan, kemudian berbalik arah dengan melawan arus dari sehingga kedua sepeda motor tersebut menabrak mobil yang melaju dari timur ke barat.
Tabrakan tersebut membuat salah satu sepeda motor dikendarai penyok di bagian bodi depan. Sedangkan mobil yang tertabrak hanya mengalami kerusakan di bagian depan akibat tumbukan keras.
Kelima pengendara sepeda motor yakni RJ (13) pengemudi motor, DAS (13) pembonceng motor RJ, IN (12) pengemudi motor, MK (14) pembonceng motor IN, GL (13) pembonceng motor IN mengalami luka-luka.
Kelima pengendara motor di bawah umur tersebut telah dilarikan ke Rumah Sakit Cendana Kedoya untuk mendapat perawatan.
(ugo) Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181112111802-20-345805/orang-tua-pengendara-motor-penerobos-tol-dipanggil-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Orang Tua Pengendara Motor Penerobos Tol Dipanggil Polisi"
Posting Komentar